Hukum LDR dengan Istri karena Pekerjaan, Simak Penjelasannya! (Bagian 1)

By Opini Ummah | 21 December 2023 14:02:42 | 246 | 0
gambar oleh pexels
gambar oleh pexels

Oleh: Abdul Rahman Ramadhan, S.Ak. 

Pernikahan merupakan sebuah ikatan mulia yang menyatukan dua insan untuk hidup bersama dan saling meraih ketenangan. Pasangan yang menikah sejatinya mendambakan hidup berdampingan bersama dengan pasangan masing-masing.

Namun, faktor pekerjaan suami terkadang menjadikan sebagian pasangan dihadapkan dengan kondisi yang mengharuskan untuk menjalani hubungan jarak jauh untuk sementara waktu yang dikenal dengan Long Distance Relationship (LDR).

Para ulama memberikan nasihat agar sebisa mungkin suami-istri menghindari LDR. Hal ini berdasarkan apa diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits tentang kisah Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha. Setelah bercerai dengan suaminya, Fathimah binti Qais dilamar oleh tiga pemuda dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu Abul Jahm, Mu’awiyah, dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun merekomendasikan Usamah bin Zaid.

Kisahnya, Fathimah binti Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.”

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

‏ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، وَ أَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ.

Artinya: Mu’awiyah merupakan orang yang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. (HR. Muslim no.1480)

Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Lanjutkan ke bagian 2..

 

TAG