Ummah Bertanya: Punya Hutang tapi Tetap Berkurban

By | 29 May 2024 08:48:24 | 192 | 0
gambar oleh pexels
gambar oleh pexels

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya orang yang mendahulukan berkurban,  padahala ia masih punya hutang. Alasannya kalau hutang bisa dibayar sewaktu-waktu,  sedangkan kurban waktunya terbatas setahun sekali hanya saat Idul Adha.

Jawab: 

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.  Diantara syarat kesunnahan berkurban selain  Islam, adalah kemampuan. Maka tidak disunnahkan  bagi yang tidak mampu. Demikian keterangandalam kitab Al Fiqhu Ala Madzahibil Arba’ah Juz I hal 644. 

Siapakah orang yang dikategorikan orang yang mampu. Menurut ulama syafiiyah orang yang mampu adalah orang-orang yang sudah memiliki kadar harga binatang qurban dan punya kelebihan harta dari apa-apa yang ia butuhkan dan orang yang ditanggunnya pada hari-hari disunahkannya kurban, yaitu hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq.

jika waktu itu ia ada uang yang  lebih untuk mencukupi kebutuhannya, dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya, yaitu anak istrinya maka baru boleh mengeluarkannya, karena kurban merupakan bagian dari macam-macam sedekah. (Al Iqna Lissyarbini Juz 2 halaman 588)

Barang siapa mempunyai hutang maka dianjurkan baginya tidak bersedekah hingga kewajibannya ditunaikan. Menurutku (syeikh khotib) : Pendapat ashoh adalah haramnya bersedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahi, atau untuk membayar hutang. (Kitab Mughnil Muhtaj (4/197) 

Lalu bagaimana dengan ibadah kurban. Apakah boleh berkurban sementara ia masih punya hutang. Menurut sebagian ulama hukumnya tetap dibolehkan, hanya tidak dianjurkan. Artinya sebaiknya tetap melunasi hutangnya terlebih dahulu. Namun ia boleh berkurban dengan catatan ia punya harta yang bisa dijadikan “jaminan” kalau hutangnya bisa dilunasi. 

Namun, menurut pendapat yang lain, selama punya hutang maka tidak boleh berkurban sebagaimana sedekah-sedekah yang lainnya.

 

TAG