Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Pengertian, Sejarah, dan Maknanya

By Melissa Kumalasari Djiono | 08 April 2025 11:48:04 | 53 | 0
-
-

Hari Raya Idul Fitri biasanya dirayakan dengan rangkaian acara yang beragam, mulai dari sholat Idul Fitri hingga halal bihalal. Halal bihalal merupakan tradisi yang dilakukan sesudah hari lebaran.

Tradisi halal bihalal dilakukan dengan mengunjungi rumah keluarga, kerabat, atau teman untuk bersilahturahmi dan bermaaf-maafan.

Lalu, sebenarnya apa pengertian halal bihalal? Bagaimana sejarah dan maknanya?

Pengertian Halal Bihalal

Dikutip dari jurnal Makna Halal Bihalal oleh Astrida yang diambil dari laman resmi Kemenag Sumsel, pengertian halal bihalal dapat ditinjau dari 3 pendekatan, yaitu pendekatan bahasa, hukum Islam, dan al-Quran.

Pengertian Halal Bihalal dari Segi Bahasa

Halal bihalal merupakan budaya yang hanya ada di Indonesia. Istilah halal bihalal menggunakan bahasa Arab, maka untuk menggantikan maknanya dapat menggunakan pendekatan bahasa Indonesia dan bahasa Arab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal artinya acara maaf-maafan pada hari Lebaran. Sedangkan dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla” atau “Halala” yang berarti penyelesaian masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari kedua bahasa bahwa arti halal bihalal yaitu suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan seusai lebaran dengan silaturahmi, sehingga hubungan antar manusia dapat menjadi lebih baik.

Pengertian Halal Bihalal dari Segi Fiqih (Hukum Islam)

Dalam hukum fiqih, halal merupakan suatu perbuatan yang diperbolehkan. Lawan kata halal yaitu haram. Maka, makna halal bihalal adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi.

Hal tersebut dapat tercapai apabila memenuhi syarat taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan.

Pengertian Halal Bihalal dari Segi Al-Quran

Dalam Al-Quran, kata halal dirangkaikan dengan kata “kuluu” yang berarti makanlah dan kata “tayyibah” yang berarti baik dan menyenangkan.

Dengan begitu, Al-Quran menuntut manusia untuk melakukan setiap kegiatan dengan baik dan menyenangkan semua pihak, tidak boleh menipu, curang, dan berbohong.

Sejarah dan Asal Usul Halal Bihalal

Masih mengutip sumber yang sama, halal bihalal merupakan tradisi ciptaan umat Islam Indonesia. Prof. Dr. Qurainsh Shihab menyebutkan bahwa tradisi ini merupakan hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara.

Halal bihalal pertama kali dirintis oleh Mangkunegara I atau yang dikenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Saat itu Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para pengguwa dan prajurit setelah shalat Idul Fitri, dikutip dari laman nu online.

Makna Halal Bihalal

Halal bihalal memiliki makna kekusutan, kekeruhan, atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali. Artinya, semua kesalahan dan dosa akan melebur hilang seperti semula.

Pesan yang berupaya diwujudkan dalam tradisi halal bihalal bukan sekedar saling memaafkan, tetapi juga mempererat silaturahmi dan persatuan antar anak bangsa. Dikutip dari laman resmi UIN Sunan Gunung Djati, tradisi ini juga bukan hanya sekedar ibadah keagamaan, tetapi juga kemanusiaan dan kebangsaan.

TAG