Ibu Suami Tidak Merestui

By | 20 October 2022 10:08:16 | 343 | 0
ibu suami saya tidak merestui kami berdua, ibunya suamiku sangat menentang hubungan kita
ibu suami saya tidak merestui kami berdua, ibunya suamiku sangat menentang hubungan kita

Assalamu'alaikum Pak Kyai. Saya menikah, tapi ibu suami saya tidak merestui kami berdua, ibunya suamiku sangat menentang hubungan kita, karena saya seorang janda beranak satu. Apa suami saya durhaka pak kyai jika tetap menikai saya?

Jawab:

Wa’alaikum salam. Wr. Wb. Saudari yang lagi dalam kebingunan, Islam sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai hubungan nasab dalam suatu keluarga. Seorang ayah dalam rumah tangga bukan hanya bertanggung jawab dalam rumah tangganya saat itu saja, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab pada kelangsungan generasi berikutnya. 

Perlu saudari ketahui bahwa standartnya, pernikahan yang dibentuk itu berarti membentuk kehidupan rumah tangga yang tujuannya hanya Allah SWT. Ketika mendapatkan karunia duniawi, akan bersimpuh penuh rasa syukur kehadirat-Nya. Sama sekali tidak pernah kecewa dengan seberapa pun yang Allah berikan. 

Jika wanita dan laki-laki tetap menikah tanpa persetujuan orang tua tidak bisa serta merta dikatakan keduanya sudah durhaka,  justru orang tuanyalah yang sudah tidak mentaati apa yang diperintahkan Allah agar tidak menghalangi-halangi anak-anaknya untuk menikah.

Jika ibu suami saudari tidak merestui atau menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, misalnya calon suaminya orang miskin, berpendidikan rendah, dari keturunan biasa atau orang awam, bukan dari suku yang sama, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya, maka tidak dibenarkan. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah. Maka seorang wali nikah tidak boleh menghalangi pernikahan dengan alasan-alasan tersebut, dan ini disebut dengan wali ‘adhol.  Firman Allah SWT, “…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Berusahalah semaksimal mungkin untuk meyakinkan orang tua wanita agar ia mau menikahkan anaknya, toh alasan-alasan yang digunakan sangat lemah sekali, seperti alasan kakak-kakaknya yang belum menikah, hal ini tidak dapat dijadikan alasan karena jodoh merupakan nasib seseorang yang datangnya tidak dapat diatur, masalah sekolah pun bisa diatasi, tidak sedikit perempuan yang tetap berhasil dalam jenjang studinya walaupun ia telah menikah dan memiliki anak. Jelaskan kepada orang tua, bahwa tiga tahun bukanlah waktu yang sedikit untuk menahan diri dari godaan syeitan apalagi yang laki-laki sudah memiliki pekerjaan tetap, dan Rasulullah bersabda, yang artinya: "jika datang kepadamu (para wali) laki-laki yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah ia karena jika tidak maka akan timbul fitnah dan kerusakan di muka bumi".  

Akhirnya saya doa'kan semoga orang tua wanita di beri hidayah oleh Allah untuk menyetujui perkawinan anaknya. Begitulah saran saya, dan semua kita serahkan kepada Allah dengan do'a dan usaha, semoga berhasil.

 

TAG