Hukum dan Fadhilah Kurban,Berkurban Jangan Sembarangan

By Admin Mediaummat | 21 June 2023 11:18:29 | 136 | 0
mediaummat.news
mediaummat.news

Hukum dan Fadhilah Kurban

Berkurban Jangan Sembarangan

Ibadah kurban ialah penyembelihan binatang yang dilakukan pada hari raya Idul Adha yaitu selepas solat Idul Adha yang berlangsung selama hari-hari Tasyriq yaitu  tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.  

Dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda yang artinya: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu."   (HR.  al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, Wahai Rasulullah, apakah udhhiyah (kurban) itu? Nabi Muhammad SAW menjawab: "Ia adalah sunnah bagi bapak kamu Nabi Ibrahim." Mereka bertanya lagi: “Apakah ia untuk kita?” Rasulullah SAW menjawab: "Dengan tiap-tiap helai bulu satu kebaikan." Mereka bertanya: "Apakah termasuk bulu yang halus pula?” Rasullullah SAW bersabda yang artinya: "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu satu kebaikan."   (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hukumnya Sunnat Muakkad (Sunnat yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syaratnya, yaitu Islam, merdeka (bukan hamba), baligh dan berakal serta mampu.  Walaupun hukum berkurban itu sunnah tetapi bisamenjadi wajib jika dinazarkan. Sabda  Rasulullah SAW yang artinya: "Barang siapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya." (Fiqh al-Sunnah)

 

Perlaksanaan Kurban

  • Binatang yang dikurbankan bisa daripada jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika domba telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
  • Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis.
  • Waktu menyembelihnya sesudah solat 'Id sampai tiga hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah)
  • Orang yang berkorban disunnahkan memakan sedikit daging kurbannya.

Pembahagian daging kurban terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikut urutan sepererti berikut:

  • Orang yang berkurban diutamakan mengambil hati binatang kurbannya dan seluruh dagingnya disedekahkan
  • Orang yang berkurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging kurban, dua pertiga lagi disedekahkannya.
  • Orang yang berkurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.

 

Hikmah Berkurban

  • Menghidupkan sunnah Nabi
  • Mendidik jiwa mejadi takwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
  • Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati.
  • Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan  Allah SWT
  • Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama kepada yang tidak mampu.
  • Memperoleh  tunggangan ketika melewati Sirat al-Mustaqim di akhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Muliakanlah kurban kamu karena ia menjadi tunggangan kamu di titian pada hari kiamat."

 

Etika Melaksanakan Ibadah Kurban

Orang yang hendak berkurban selayaknya mengetahui beberapa etika berikut ini:

Pertama, Ikhlas Karena Allah SWT

Hendaklah orang yang ingin berkurban meniatkannya untuk menegakkan syiar agama Islam, mensyukuri nikmat Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah, serta jauh dari niat pamer.

Kedua, Tidak Memotong Bagian Hewan

Seseorang yang berkeinginan untuk berkurban maka hendaklah dia tidak memotong rambutnya, bulu badannya, kukunya, dan lain sebagainya sejak memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan Haji hingga selesai pelaksanaan kurban.

Ketiga, Menghindari Hewan yang Cacat

Ada beberapa cacat yang menghalangi satu hewan untuk dijadikan hewan kurban yaitu yang disebutkan oleh Rasulullah dalam haditsnya “Ada empat (yang tidak boleh untuk berkurban karenannya, yang jelas buta sebelah matanya, yang jelas sakitnya, yang jelas pincangnya, dan yang kurus tak bersumsum”.

Keempat, Memilih Hewan yang Bagus.

Seseorang yang berkurban dan untuk mengharap pendekatan diri kepada Allah hendaklah memilih hewan kurban yang gemuk  atau yang terbaik.  

Kelima, Menyembelih Hewan dengan Tangannya Sendiri.

Jika bisa memotong sendiri hewan  kurban, maka itu lebih baik sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.  Tetapi jika tidak mampu, maka boleh memberikannya kepada orang lain.

Keenam, Menjaga Tata Cara Menyembelih.

Tata cara menyembelih unta yaitu dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri depan diikat, sedangkan sapi dan domba dengan cara dibaringkan, menajamkan mata pisau, membaca basmalah, membaca takbir, tidak menunjukkan pisau kepada hewan yang hendak disembelih dan ini merupakan etika serta menjaga perasaan hewan yang akan di kurbankan, tidak menyembelihnya di depan hewan yang lainnya.

 

TAG