Tuntunan Ibadah Qurban: Yuk Intip dari MA Al-Irtiqo (Bagian 2)
By | 02 July 2023 16:09:15 | 312 | 0
Tentang Perwakilan (wakalah)
Panitia Qurban adalah sekelompok orang-orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi (ta’mir masjid, mushalla, instansi dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak pekurban (mudlahhi) agar melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya.
Jadi panitia dalam pandangan fiqih adalah wakil dari pihak mudlahhi. Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.” (Hasyiyatul jamal Juz III hal 416)
Penyerahan hewan qurban kepada panitia (wakil) harus melalui pernyataan yang jelas dalam hal status qubannya (sunat / wajib) maupun urusan yang diserahkannya (menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya) pada pihak ketiga. Oleh karenanya harus ada pernyataan mewakilkan (menyerahkan) oleh pihak pekurban (mudlahhi) dan penerimaan oleh pihak panitia, lalu serah-terima hewan qurbannya.
Qurban sebagai ibadah memerlukan niat baik oleh pihak pekurban sendiri atau diserahkannya kepada wakilnya, kecuali qurban nadzar maka tidak ada syarat niat.
Tugas Panitia Qurban
Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pekurban saat penyerahan hewan qurban dan pihak wakil/panitia sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas. "Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.” (Al- Muhaddzab Juz I hal 350)
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak pekurban, yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya. Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban (sunnah), maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.
Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun, kecuali pihak yang mewakilkan (muwakkil) sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak wakil.”
Popular News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati
Latest News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati