Tuntunan Ibadah Qurban: Yuk Intip dari MA Al-Irtiqo (Bagian Terakhir)
By | 02 July 2023 16:10:07 | 445 | 0
Menjual bagian Qurban
Tidak dibolehkan menjual kulit kurban, baik oleh panitia, orang yang berkurban, atau atau penerima (mustahiq) kaya, misalnya dengan alasan biaya operasional, atau biaya perawatan dan penyembelihan qurban.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan, para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging dan kulit hewan qurban. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW, "Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Hakim). Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697.
Haramnya menjual kulit hewan qurban ini telah ditetapkan oleh Keputusan Muktamar ke-27 Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya: “Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh.:
Sebagian ulama mazhab As-Syafi’i membolehkan menjual daging hewan qurban sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya. Maka untuk keabsahan qurban dan sebagai solusi, kulit qurban diberikan kepada penerima yang fakir/miskin, tidak oleh pekurban, atau panitia yang menjual kulit secara sepihak, atau sebagai wakil dari pekurban, atau oleh penerima yang kaya.
Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, Jilid 2, halaman 222 mengatakan, "Ia (orang yang berkurban, penj) tidak boleh memberikan kepada tukang sembelih dari daging kurban dan hadyu (hewan yang disembelih di tanah suci, penj), sebagai ongkos penyembelihan. Namun, biaya penyembelihan dibebankan kepada orang yang berkurban, seperti ongkos panen. Boleh bagi orang yang berkurban untuk memberi tukang sembelih itu dari kurban dan hadyu, karena kefakiran tukang sembelih itu, atau memberi tukang sembelih itu makan, jika tukang sembelih itu orang yang kaya.”
Popular News
-
By Melissa Kumalasari Djiono 06 December 2025 14:31:26
Tianjin Yangliuqing Ancient Town renowned for cultural heritage
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:35:04
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 3
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:33:37
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 2
-
By Melissa Kumalasari Djiono 11 November 2025 14:55:14
China launches new aircraft carrier in naval race with the US
Latest News
-
By Melissa Kumalasari Djiono 06 December 2025 14:31:26
Tianjin Yangliuqing Ancient Town renowned for cultural heritage
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:35:04
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 3
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:33:37
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 2
-
By Melissa Kumalasari Djiono 11 November 2025 14:55:14
China launches new aircraft carrier in naval race with the US