Hukum Wanita Haid Melakukan Ziarah Wali Songo

By | 19 July 2023 17:49:06 | 2413 | 0
oleh tim MU
oleh tim MU

Bagaimana hukumnya wanita yang sedang berhalangan (haid) mengikuti ziarah wali songo  dan masuk ke komplek pemakaman?

 

JAWAB

 

Sebelum menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan wanita haid, terlebih dahulu perlu dijelaskan hukum berziarah itu sendiri. Berziarah pada awalnya dilarang, karena kekhawatiran akan terjadinya perilaku musyrik yang dilakukan oleh para peziarah. Tetapi kemudian Rasulullah SAW membolehkannya. Hal ini sesuai hadits:  Aku telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah. (Nabi) Muhammad SAW telah diberi izin untuk menziarahi makam ibunya, maka ziarahlah kalian ke makam karena ziarah itu dapat mengingatkan pada akhirat (kematian dan balasan amal salehnya) (Hadits Riwayat Muslim Abu Dawud, Tirmidzi Ibnu Hibban dan Hakim)

 

Selanjutnya dalam berziarah (terutama bagi wanita) perlu diperhatikan hal-hal berikut ini: 

 

Pertama, niatnya harus benar. Jangan sampai ada niatan menyembah kuburan atau minta kepada ahli kubur. Ketika ziarah kita harus mengambil pelajaran yakni mengingat mati dan kehidupan setelah mati. Kemudian kita belajar dari perjalanan hidup orang yang diziarahi. Jika yang diziarahi para ulama, maka diniati ta’dzhim kepada para ulama. Berdoalah dan berharaplah berkah kepada Allah (bukan kepada yang mati) dengan niatan cinta dan ingin dekat dengan para ulama. 

 

Kedua, tidak boleh meninggalkan tugas-tugas yng lebih penting. Misalnya sebagai istri dan ibu yang mempunyai tugas merawat anak-anaknya dan melayani suaminya. Oleh karena itu bagi perempuan jangan terlalu sering mengikuti ziarah sebab para wanita tugasnya lebih banyak di rumah. 

 

Ketiga, tetap menjaga diri jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT. Misalnya selama perjalanan tidak boleh meninggalkan sholat fardhu. Menjaga etika pergaulan, jangan sampai terjadi percampuran wanita dan laki-laki yang berlebihan. Keempat, sebaiknya orang yang berziarah dalam keadaan suci, baik hadats kecil apalagi hadats besar, karena yang dibaca saat berziarah adalah ayat-ayat al-Qur’an. Kalaupun orang yang berziarah itu sedang berhadats besar, dia dibolehkan ikut ziarah atau masuk ke pemakaman. Tetapi dia tidak boleh ikut membaca bacaan yang berasal dari ayat al-Qur’an, misalnya surat Yasin atau ayat Kursi. 

 

Sedangkan bagi mereka yang berhadats kecil saja, maka dia diperbolehkan membaca ayat-ayat al-Qur’an tetapi tidak boleh menyentuhnya. Termasuk tidak boleh memegang buku Yasin Tahlil karena di dalamnya mengandung  ayat suci al-Qur’an. Kecuali kalau yang kita pegang adalah buku Yasin Tahlil yang ada terjemahannya maka boleh-boleh saja dipegang. 

 

TAG