Antara Kehalalan dan Keharaman Cash On Delivery dalam Islam Bagian 2

By Opini Ummah | 13 December 2023 10:26:14 | 248 | 0
gambar oleh Canva AI
gambar oleh Canva AI

Lalu, apakah sebuah transaksi pembayaran dengan system COD ini tidak sah tau diharamkan ? perlu menghargai perbedaan pendapat. Karena perbedaan ini suattu Rahmat dari Allah. Patut diakui bahwa keputtusan tersebut adalah hasil ijtihad dari beliau tentang penerapan larangan dalam hadis Ketika diterapkan dalam konteks akad COD yang notaben nya adalah model akad modern, yang penuh dengan berbagai kemungkinan dalam implementasinya.

Namun tidak sebaiknya kebenaran tentang suatu hukum fiqih dimonopoli oleh satu pihak dan mengharuskan orang lain agar menerima terhadap pandangan yang menurutnya benar. Karakter fiqih bukanlah seperti itu, bahkan memaksakan orang lain terhadap suatu pendapat yang sebenarnya terkandung berbagai perbedaan hukum, adalah hal yang terlarang karena tergolong hamlun nas “ala madzabihi.

Maka dalam artikel ini, tertuliskan pandangan lain tentang hukum COD berdasarkan beberapa pemahaman dan refrensi yang penulis tahu. Penulis menganut hukum transaksi COD yang berlaku di berbagai platform marketplace adalah boleh dan sah. Kebolehan ini bukan hanya dengan satu penggambaran bentuk akad saja. Tapi bisa dengan dengan tiga sudut pandangan akad.

Perlu untuk mengetahui bahwa akad transaksi online ini termasuk akad yang mengimplementasikan kaidah transaksi salam (pesan/order). Dalam transaksi salam ini terdapat dua hukum yakni

  1. Mnurut mayoritas ulama, tidak boeh karena terdapat unsur spekulasi ghararnya. Karena berpandangan bahwa akad jual beli itu sah jika dilakukan secara tatap muka dalam majelis, dan pembeli secara langsungdapat melihat barangnya.
  2. Menurut jumhur ulama, terdapat para ulama yang mengikuti pada hukum administrasi pemerintahan, beliau-beliau berpendapat boleh dengan latarbelakang dhararurah li hajati al-nas ( penting dan dibutuhkan Masyarakat ) karena zaman juga berkembang, teknologi yang semakin maju sehingga menjadi kebutuhan Masyarakat. Dalam pandangan ini juga mengemukakan terkait strategi untuk memilah dari dampak spekulasi gharar yakni,
    • Ciri-ciri barang harus jelas
    • Barang tidak mudah berubah
    • Harga harus disertakan dengan jelas
    • Adanya khiyar ( opsi )

Lanjutkan ke bagian 3

Penulis: Khofifa Khurin Iin (210101110069)

TAG