Ar-Risalah Menjawab Tantangan Zaman: Bagian 1
By Opini Ummah | 18 October 2022 10:09:15 | 468 | 0
Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada alqur’an dan sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi generasi nya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan Sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqih seperti ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat. Pada masa Rasulullah, ada suatu riwayat yang berbunyi :
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:"كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟"، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟"قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟"قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:"الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"
yang artinya : “Dari Muadz bin Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah”.
Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah Al-Qur’an, As-sunnah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal tersebut. Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam rujukan hukum-hukum syariat, Al-Quran haruslah dikedepankan. Bila di Al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada As-sunnah karena As-Sunnah adalah penjelas bagi kandungan Al-Qur’an.
Apabila di sunah atau hadis tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’. Ini karena sandaran ijma’ adalah merujuk tafsir Al-Qur’an dan riwayat hadits. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas. Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar atau menyimpang dari syariat Allah Ta'ala dan Rasul-Nya akan menimbulkan sanksi secara agama.
Baca lanjutan pada bagian selanjutnya..
Penulis: Khofifa Khurin Iin
Popular News
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:35:04
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 3
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:33:37
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 2
-
By Melissa Kumalasari Djiono 11 November 2025 14:55:14
China launches new aircraft carrier in naval race with the US
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:32:20
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 1
-
By Melissa Kumalasari Djiono 04 November 2025 13:24:06
Learn Chinese Song From Eric 周興哲 ( Zhōu Xīngzhé ) – 你,好不好? Ni Hao Bu Hao? (How Have You Been)
Latest News
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:35:04
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 3
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:33:37
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 2
-
By Melissa Kumalasari Djiono 11 November 2025 14:55:14
China launches new aircraft carrier in naval race with the US
-
By Opini Ummah 17 November 2025 13:32:20
PROF. DR. KH. ALI YAFIE DAN KONTRIBUSINYA DALAM HUKUM FIQIH DI NUSANTARA Bagian 1
-
By Melissa Kumalasari Djiono 04 November 2025 13:24:06
Learn Chinese Song From Eric 周興哲 ( Zhōu Xīngzhé ) – 你,好不好? Ni Hao Bu Hao? (How Have You Been)