Ar-Risalah Menjawab Tantangan Zaman: Bagian 2
By Opini Ummah | 18 October 2022 10:10:45 | 321 | 0
Apabila kita melihat sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih pada masa Rasulullah S.A.W wafat, maka kita bisa mengetahui banyak tentang proses dan hasil yang dicapai umat islam dalam menetapkan hukum. Hampir semua permasalahan hukum dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik. Ijtihad yang dilakukan oleh para ulama’ dari golongan sahabat, tabi’in tabi’it tabi’in membuka mata dunia bahwa agama islam begitu universal dan komprehensif. Mereka melakukan ijtihad mengikuti atau mencontoh dari penetapan hukum yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W baik berupa isyarat ataupun qiyas dengan tetap merujuk pada sumber hukum syar’i yakni Al-Qur’an dan AS-Sunnah. Namun kenyataannya yang terjadi saat ini adalah banyak diantara umat islam yang terperangkap pada pemahaman taqlid, bahwa kajian hukum dan ijtihad sudah tidak lagi diperlukan, karena dianggap sudah cukup dengan kajian-kajian yang sudah ada dilakukan oleh para ulama’ terdahulu didalam kitab-kitab klasiknya. Seolah-olah umat islam sekarang hanya tinggal menggunakan ajaran atau sistematis yang sudah ada tanpa harus ada proses pengkajian yang mendalam,ataupun ada juga yang belajar tanpa mengetahui ilmu alat untuk memahami ilmu tertentu yang mana hanya memaknai atau memahami secara leterlek dan memungkinkan ada juga yang beranggapan bahwa umat islam yang benar yang hanya mengikuti satu paket ajaran atau sistematis dari ulama’ tertentu, karena jika memilih seluruh paket dianggap tidak konsisten.
Proses kehidupan dan kebudayaan manusia yang semakin dinamis ini, tentunya memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak ada pada masa lalu, ataupun tidak tersurat dari al-qur’an maupun as-sunnah. Dari sinilah kita perlu untuk memahami dan mengetahui tentang ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih. Seperti pada kitab ar-Risalah karangan Imam Syafi’i yang mana pada kitab ini salah satunya membahas tentang cara penggalian hukum dan kaidah-kaidah ushul fiqih sebagai rujukan penganut mazhab Syafi’iyah. Kitab ini menjadi pionir bagi seluruh kitab ushul fiqih yang lahir sesudahnya tanpa membedakan apakah kitab-kitab ushul fiqih yang lahir sesudah ar-Risalah sifatnya mendukung atau menentang. Semua madzhab bisa dikatakan dalam hal ushul fiqih menginduk ke ushul fiqihnya Asy-Syafi’i ini meskipun sedikit berbeda dalam hal perincian. Ilmu ushul fiqh Asy-Syafi’i tersebar dan terserak-serak dalam sejumlah kitab seperti kitab “Ibtholu Al-Istihsan”, “Jima’ Al-‘Ilmi”, bahkan terkandung juga dalam kitab “Al-Umm” di tengah-tengah pembahasan cabang fiqih, terutama saat Asy-Syafi’i melakukan “raddul mukhtalifin” (bantahan terhadap pendapat ulama yang berbeda). Hanya saja, karya utama Asy-Syafi’i dalam ushul fiqih adalah kitab “Ar-Risalah” ini. Kitab ini memang benar-benar fenomenal. Isinya sangat padat. Bahasanya menunjukkan bahwa penulisanya adalah orang yang sangat fasih dan sangat menguasai Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan atsar. Caranya dalam menganalisis sesuatu dan mengaitkannya dengan kondisi sosiologis masyarakat menunjukkan penulisnya adalah orang yang sangat cerdas, bahkan jenius
Baca lanjutan pada bagian selanjutnya..
Penulis: Khofifa Khurin Iin
Popular News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati
Latest News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati