Ar-Risalah Menjawab Tantangan Zaman: Bagian 4
By Opini Ummah | 18 October 2022 10:13:54 | 315 | 0
Adapun yang melatarbelakangi Imam Syafi’i untuk menulis kitab ini dikarenakan beliau menerima permintaan Gubernur Asia Tengah, ulama yang berguru kepada Imam Syafi’i sekaligus bersahabat dengan beliau yakni Abdurrahman bin Mahdi, Imam Abdurrahman inilah yang mengusulkan kepada Imam Syafi’i untuk menuliskan hal yang sangat penting memuat ilmu alat untuk memahami ilmu-ilmu lain yang mana ini menjadi sejarah besar dalam kajian qur’an dan hadis, tentang bagaimana cara memahami qur;an dan hadis serta mengambil kesimpulan hukum, maka Imam Syafi’i menulis surat (risalah) satu kitab yang monumental sampai sekarang ini yang bernama ar-Risalah. Kitab ini sudah diterjemahkan sejak tahun 80 an ke dalam bahasa indonesia oleh ulama sekaligus sastrawan dari madura yakni Ahmadi Toha. kategorisasi ar-Risalah sebagai kitab ushul fiqih adalah kategorisasi ulama pasca Asy-Syafi'i dan Asy-Syafi'i sendiri tidak menyebut kitabnya sebagai kitab ushul fiqh maka dapat dimaklumi jika tidak akan ditemukan definisi ushul fiqh dalam kitab ini. Oleh sebab itu, jika kemudian lahir ilmu ushul fiqh dan ar-Risalah dianggap sebagai kitab ushul fiqh tentu karena materi-materi yang dimuat dalam ar-Risalah adalah materi-materi yang pada abad ketiga dikenal sebagai materi ushul fiqh. Walaupun dengan cara yang sama, kitab ar-Risalah juga bisa dianggap sebagai kitab Ushul Hadits-karena materi-materinya yang serupa dengan apa yang kemudian dikenal sebagai ilmu hadits. Dari alinea-alinea pembuka ar-Risalah, rasanya memang asy-Syafi'i tidak tengah menulis ushul fiqh, melainkan tengah menghadapi dua kelompok yang mirip dengan dua kelompok yang harus dihadapi Nabi saat pertama kali beliau menyampaikan risalah Islam: ahl al-Kitab dan ahl al-Kufr. Kelompok pertama mengingkari kitab Allah; sedangkan kelompok kedua “menganggap baik dengan seenaknya” (istahsana) penyembahan berhala, kalau dianggap baik disembah kalau sudah bosan dan dianggap tidak-baik lalu ditinggalkan. Asy-Syafi`i tampaknya juga menghadapi kelompok-kelompok yang semisal: mereka yang menolak as-Sunnah, dan mereka yang mengandalkan istihsan. Oleh sebab itu, ketika Asy-Syafi'i berbicara tentang materi-materi yang kemudian dikenal sebagai ushul fiqh, sebenarnya yang dilakukan adalah untuk memperkuat posisi as-Sunnah sebagai sumber hukum setelah al-Qur'an. Selain materi-materi yang langsung berbicara tentang as-Sunnah, ketika berbicara tentang hal-hal lain seperti lafazh-lafazh ‘am di dalam al-Qur'an, maka Asy-Syafi`i melakukannya dalam kerangka ingin menunjukkan peran as-Sunnah dalam mentakhshish; ketika berbicara tentang an-nasikh, ia juga berbicara tentang peran Sunnah dalam menunjukkan mana yang dimansukh dan mana yang tidak. Demikian pula ketika materi-materi fiqhiyyah (yang tidak termasuk dalam materi ushul fiqh) dibahas seperti waris, haji, zakat, iddah dan lainnya, posisi as-Sunnah-lah yang tengah ia diskusikan.
Baca lanjutan pada bagian selanjutnya..
Penulis: Khofifa Khurin Iin
Popular News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati
Latest News
-
By Irtiqo Malang 26 June 2025 13:55:44
Meriahnya Pelaporan Hasil Belajar Akhir Tahun 2024/2025 di MA Al Irtiqo’ Malang
-
By Admin 25 June 2025 12:46:38
MA Al Irtiqo' Kembali Mengukir Prestasi Nasional! Indonesian Science and Medical Olympiad (ISMO) 2025
-
By Panti Al Munjin Ariosan 19 June 2025 09:22:43
Air Mata Haru di Acara Pelepasan Siswa: Afifah dan Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati