Ar-Risalah Menjawab Tantangan Zaman: Bagian 5

By Opini Ummah | 18 October 2022 10:15:41 | 347 | 0
Penulis: Khofifa Khurin Iin
Penulis: Khofifa Khurin Iin

Terkait dengan penolakan Asy-Syafi'i terhadap istihsan menurut Noel J. Coulson, tidak terlepas dari maksud dan tujuan Asy-Syafi`i untuk meminimalisir perpecahan di kalangan umat sekaligus melakukan unifikasi dalam bidang hukum meski hal itu sepenuhnya tidak berhasil dilakukan oleh Asy-Syafi'i. Coulson menyatakan: “Ash-Shafi'i‟s legal theory had established a compromise between the dictates of the divine will and the use of human reason in law. But his hopes that such mediation would resolve existing conflicts and introduce uniformity into jurisprudence were frustrated.” Jadi, hampir semua halaman ar-Risalah berisi tentang pembahasan yang dilakukan dalam kerangka penjelasan tentang as-Sunnah. Bab-bab lain yang pada masa kemudian disebut sebagai materi ushul fiqh, seperti al-Ijma', al-Qiyas, Istihsan, dan Ijtihad, dibahas secara tersebar dan dibahas khusus secara singkat pada akhir kitab ar-Risalah Dengan mempertimbangkan segala aspek untuk menulis kitab ini diantaranya semakin jauhnya jarak dengan kehidupan zaman Rasulullah, karena semakin jauh jarak dengan zaman Rasul maka semakin berbeda pula situasi yang ada, tantangan ataupun permasalahan zaman yang semakin meningkat. Yang mana harus lebih hati-hati dalam memutuskan hukum. Maka dari sini perlunya ilmu alat dan cara yang baku untuk istinbath hukum dan ubi societas ibi ius berarti dimana ada masyarakat disana ada hukum, ini yang dimaksud dengan fiqih karena fiqih terlahir dari dinamika kehidupan manusia. Dalam kaidah ushul iyah : والأحوال والأمكنة والأزمنة تغير الأحكام بتغير , artinya : Dinamika perubahan hukum ditengah masyarakat tidak terlepas dari dinamika perubahan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut. Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitif sampai dengan masyarakat yang maju dan modern saat ini, masuknya berbagai kata dan gaya bahasa asing ke dalam bahasa arab  yang memungkinkan kesalahpahaman, perselisihan yang keras antara mazhab hadis di madinah dan madzhab ra’yu di irak. Dua mazhab ini sering berselisih dalam pandangan sera banyaknya peristiwa dan kejadian baru seiring tersebarnya islam dan interaksi dengan bangsa-bangsa lain yang memiliki adat dan tradisi yang berbeda.
 

Baca lanjutan pada bagian selanjutnya..

Penulis: Khofifa Khurin Iin

TAG