Tuntunan Ibadah Qurban: Yuk Intip dari MA Al-Irtiqo (Bagian 1)

By | 02 July 2023 16:07:50 | 297 | 0
tim MA Al-Irtiqo
tim MA Al-Irtiqo

Ummat Islam akan segera merayakan Idul Adha yang identik dengan ibadah Qurban, maka dirasa penting untuk menjelaskan ketentuan dalam ibadah qurban.  Tak terlupa sekolah di bawah naungan Yayasan Ariosan yaitu MA Al-Irtiqo juga memberikan percontohan cara berqurban yang baik. Berikut beberapa tahapan pentingnya:

 

Niat Qurban

Disebutkan dalam Kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 halaman 376, "Disyaratkan niat ketika menyembelih, atau sebelumnya yakni ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban. Sudah maklum bahwa tempatnya niat adalah hati, dan disunnahkan juga dilafadzkan dalam lisan. Orang yang berqurban berniat, “Nawaitul udhiyatal masnunah (Saya niat berkurban sunnah)”, atau “Nawaitu adaa-a sunnatit tadhiyah (Saya niat menunaikan kesunnahan qurban).” Jika ia tidak menyebutkan kata “sunnah”, misalkan hanya mengatakan, “Saya niat berqurban”, maka qurbannya menjadi wajib.  

Panitia hendaknya memilah qurban yang wajib dan sunnah, sehingga kurban wajib atau nadzar tidak diberikan kembali kepada pekurbannya, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, dan juga panitia sendiri

Disebutkan dalam al-Bajuri, jilid 2, halaman 300, "Pihak yang berkorban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan. Yakni ia tidak boleh memakannya, lalu jika memakannya sedikit saja maka wajib mengganti. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.”

Penyerahan sejumlah uang oleh pekurban kepada panitia agar dibelikan ternak layak qurban sekaligus sampai pada penyembelian serta pembagian dagingnya, menurut pandangan ulama adalah boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin Juz II hal 335,

Dalam kitab Fatawa Syekh Sulaiman al-Kurdi Muhasyyi Syarah Ibni Hajar ‘ala al-Mukhtashar terdapat suatu pertanyaan: Ditanyakan kepada beliau,  “Telah berlaku kebiasaan penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk mereka di Makkah sebagai aqiqah atau qurban dan agar menyembelihnya di Makkah, sementara orang yang di aqiqahi atau qurbani berada di Jawa. Apakah hal demikian itu sah atau tidak ? Mohon diberikan fatwa jawabannya“. Ya, demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan qurban dan aqiqah dan juga penyembelihnya. 

Ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika penyerahan pekurban kepada panitia itu berupa uang, yaitu panitia wajib menentukan/meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatasnamakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya. (Lihat : Al-Bajuri, juz 2, halaman 296)

Dilanjutkan pada bagian berikutnya...

TAG