Antara Kehalalan dan Keharaman Cash On Delivery dalam Islam Bagian 1

By Opini Ummah | 13 December 2023 10:22:43 | 248 | 0
gambar olehh Canva AI
gambar olehh Canva AI

Dalam akad jual beli online, banyak berbagai cara pembayaran yang disediakan oleh
platform aplikasi belanja online. Ada salah satu system pembayaran yang Bernama Cash On
Dellivery atau yang biasa disebut COD, yang mana pembeli bisa mendapatkan barang setelah
barang itu diantarkan oleh kurir.
Tempo hari dalam laman media sosial, salah satunya aplikasi tiktok, banyak kasus yang
viral mengenai system pembayaran dengan COD ( Cash On Delivery ). Dan disebutkan dalam
laman berita yakni liputan 6 banyak list kasus mengenai COD. Yang mana dalam liputan
tersebut juga terdapat penyedia konfirmasi kebenaran berita dengan melakukan whatsapp
kepada kontak yang telah disediakan. Contoh kasus yang ada, menolak pembayaran karena
pembelian yang tidak sesuai dengan realitanya, sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak
diinginkan, penipuan oleh penjual yang membuat kecewa pembeli. Akan tetapi dengan fitur
COD juga memiliki kerugian dan keuntungan didalamnya, kerugian bisa jadi terkena kepada
penjual dan pembeli. Keuntungan yang didapat yakni untuk menarik pembeli yang mempunyai
masalah dalam pembayaran dan system pembayaran ini mudah dijangkau oleh semua
kalangan.
Beberapa bulan yang lalu juga ramai akan fatwa salah satu ustad Dwi condro Triono,
yang menyatakan bahwa system pembayaran ini sebenranya telah diharamkan dan tidak sah,
sebab adanya aktivitas berhutang dalam proses pengiriman barangnya. “ COD melalui market
place itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu.
Setelah barang dierima baru membayar cash kepada kurirnya.” Kata Ustad Dwi Condro Triono
dalam unggahan Instagram @titikrubah, Senin 20 Februari 2023, kala itu.
Beliau berpatokan pada sabda nabi yang telah melarang adanya system jual beli utang
bertemu utang. Yang mana merujuk pada hadis dari Ibnu Umar r.a

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

yang berarti “bahwa Nabi s.a.w melarang jual beli al-kali’ bil kali’ ( hutang dengan hutang ).
Sebab menurutnya, akad jual beli terjadi saat seorang pembeli checkout barang yang
dipesan dalam marketplace dengan system cod. Sedangkan dalam proses checkout ini tidak ada
uang yang dibayar dan tidak ada barang yang diterima. Karena keduanya baru terjadi saat kurir
bertemu dengan pembeli. Sehingga karena akad jual beli checkout sama sekali tidak ada barang
yang diterima. Karena keduanya baru terjadi saat kurir bertemu dengan pembeli. Sehingga
karena saat akad jual beli (checkout) sama sekali tidak ada salah satu dari barang atau uang
pembayaran yang diterima, maka keduanya sama halnya menukar tanggungan dengan
tanggungan. Maka ini hukumnya haram sesuai hadis diatas, “begitu ucapan Ustatdz Dwi.”

Lalu, apakah sebuah transaksi pembayaran dengan system COD ini tidak sah tau
diharamkan? simak pada bagian kedua


Penulis: Khofifa Khurin Iin (210101110069)

TAG