Bimbingan Ibadah Qurban: Serba Serbi Hewan Qurban

By | 29 May 2024 08:54:23 | 172 | 0
gambar oleh pexels
gambar oleh pexels

Kita segera memasuki bulan Dzulhijjah. Di bulan yang mulia ini ada kegiatan ibadah rutin bagi ummat Islam di seluruh duni, yaitu menyembelih binatang kurban. Melakukan ibadah qurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Ibadah qurban yaitu menyembelih hewanpada saat hari raya qurban dan pada Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu. 

 

Hewan Qurban

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang.

Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu: Hewan yang buta salah satu matanya. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat, Hewan yang sakit seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

 

TAG