Bimbingan Ibadah Qurban: Ketentuan Dalam Berqurban

By | 29 May 2024 08:55:14 | 205 | 0
gambar oleh pexels
gambar oleh pexels

Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya. 

Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi). Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya

Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan (bahkan sunnah) baginya memakan daging qurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Apabila orang yang berqurban ikut memakan, lalu shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga. 

Boleh menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau menjadikan perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, namun tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.    

 

TAG