KAJIAN FIQIH Syarat diwajibkannya berpuasa bagian terakhir
By Opini Ummah | 26 February 2025 11:33:03 | 54 | 0
Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam:
- Segala sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam rongga tubuh dan kepala.
- Menyuntikkan bahan melalui dua jalan (qubul dan dubur).
- Muntah dengan sengaja.
- Bersetubuh dengan sengaja ke dalam farji.
- Keluar mani karena mubasyarah (bersentuhan tanpa bersetubuh).
- Haid.
- Nifas.
- Gila.
- Murtad.
- Hilang akal (karena mabuk atau sebab lainnya).
Hal-hal yang Disunnahkan dalam Berpuasa
- Menyegerakan berbuka puasa.
- Mengakhirkan makan sahur.
- Meninggalkan perkataan kotor.
Hari-hari yang Diharamkan untuk Berpuasa Puasa diharamkan pada lima hari, yaitu:
- Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
- Tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hari yang Dimakruhkan untuk Berpuasa Berpuasa pada hari syak (hari yang diragukan, yaitu 30 Sya’ban) dimakruhkan, kecuali jika seseorang terbiasa berpuasa pada hari itu.
Kafarat bagi yang Melanggar Puasa Barang siapa yang bersetubuh dengan istri pada siang hari bulan Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib:
- Mengqadha puasanya.
- Membayar kafarat, yaitu:
- Memerdekakan seorang budak mukmin.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, setiap orang satu mud.
Ketentuan bagi yang Meninggal dengan Hutang Puasa Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang puasa Ramadan, maka harus dibayarkan fidyah kepada fakir miskin, satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
- Orang yang sangat tua dan tidak mampu berpuasa boleh tidak berpuasa, namun wajib memberi makan satu mud setiap hari kepada fakir miskin.
- Wanita hamil atau menyusui:
- Jika khawatir atas keselamatan dirinya, maka wajib mengqadha puasanya.
- Jika khawatir atas keselamatan anaknya, maka wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah (satu mud per hari).
- Orang yang sakit atau dalam perjalanan jauh boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha puasanya setelah sembuh atau kembali dari perjalanan.
Ketentuan I’tikaf
- I’tikaf hukumnya sunnah dan disyaratkan:
- Berniat.
- Berdiam di dalam masjid.
- Tidak boleh keluar dari i’tikaf yang dinadzarkan kecuali karena hajat manusiawi atau udzur seperti haid atau sakit.
- I’tikaf menjadi batal jika melakukan persetubuhan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi yang akan menjalankan ibadah puasa.
Popular News
-
By Melissa Kumalasari Djiono 08 April 2025 11:48:04
Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Pengertian, Sejarah, dan Maknanya
Latest News
-
By Melissa Kumalasari Djiono 08 April 2025 11:48:04
Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Pengertian, Sejarah, dan Maknanya